Home / Daerah / Inspirasi

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:33 WIB

Kisruh Kades-BPD Usai, Tenreng Masih Sah Ketua BPD Pannyangkalang

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Kab. Takalar

Dalam pertemuan musyawarah tersebut terungkap fakta, pengunduran diri Tenreng selaku Ketua BPD Panyangkalang diawal Februari 2024 belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Camat Marbo. Demikian halnya status Andi Mahmud sebagai Ketua BPD Pengganti belum pernah diusulkan oleh Kepala Desa serta belum mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Camat Marbo.

Camat Mangarabombang, Sudirman S.Sos menjelaskan, proses pengunduran diri Tenreng dan penggantian Ketua BPD Panyangkalang ke Andi Mahmud, belum melalui proses dan mekanisme, sehingga secara administratif posisi Ketua BPD Panyangkalang yang sah adalah Tenreng, S.Sos, sampai masa jabatannya berakhir atau dilaksanakannya proses penggantian Ketua BPD Panyangkalang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,
”Ketua BPD Panyangkalang yang sah hingga saat ini adalah Tenreng dan masih memiliki kewenangan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan APBDes panyangkalang,” tegas Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Drs Andi Rijal Mustamin, MM menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD ayat (1), anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian pada Pasal 20 ayat 1, 2, 3, 4 sampai ayat (5) dijelaskan, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui kepala desa. Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Camat kemudian menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. Kemudian Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. Selanjutnya peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati.”Oleh karena mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka Tenreng masih tetap selaku Ketua BPD Panyangkalang dan masih memiliki kewenangan serta hak dan kewajiban melaksanakan tugas tugasnya,” jelas Andi Rijal.

Hadir dalam rapat musyawarah tersebut diantaranya, Kepala Inspektorat Takalar H Yahe, Sekretaris BKAD, Aminuddin Barlian, Camat Marbo, Sudirman, Febri Setiawan, Jaksa Pengacara Negara, Kades Panyangkalang, Suardy Sabang, Kabag Hukum Syainal Mannan, Pathuddin Muh Asrul TAPM P3MD, Tenreng, Ketua BPD Panyangkalang beserta anggotanya Henry Tryadi serta tokoh Masyarakat Panyangkalang masing-masing Muhammad Tamrin dan Amir Dg Kulle.

Sumber : Humas Pemkab. Takalar

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Takalar Bersama Pj Ketua TP PKk Hadir di Evaluasi KLA

Daerah

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Untuk Peningkatan Potensi Ekonomi Lokal Kab Takalar

Daerah

Pj. Bupati Takalar Saksikan Penandatangan Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Lingkup Pemkab. Takalar

Daerah

Pertama di Sulsel, Antisipasi Pengangguran dan Kemiskinan, Pj Bupati Takalar Berkolaborasi Dengan BBPVP Makassar.

Daerah

Untuk Masyarakat Takalar, Pj. Bupati Ajukan Proposal Bantuan di BNPB Pusat

Daerah

Pj. Bupati Takalar Terima Kunjungan Consular Office Dari Jepang

Daerah

Pengerjaan Proyek di Galesong Utara Bermasalah, Pj. Bupati Takalar : Harus di Perbaiki

Daerah

Pj. Bupati Takalar hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024