Home / Daerah / Inspirasi

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:33 WIB

Kisruh Kades-BPD Usai, Tenreng Masih Sah Ketua BPD Pannyangkalang

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Kab. Takalar

Dalam pertemuan musyawarah tersebut terungkap fakta, pengunduran diri Tenreng selaku Ketua BPD Panyangkalang diawal Februari 2024 belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Camat Marbo. Demikian halnya status Andi Mahmud sebagai Ketua BPD Pengganti belum pernah diusulkan oleh Kepala Desa serta belum mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Camat Marbo.

Camat Mangarabombang, Sudirman S.Sos menjelaskan, proses pengunduran diri Tenreng dan penggantian Ketua BPD Panyangkalang ke Andi Mahmud, belum melalui proses dan mekanisme, sehingga secara administratif posisi Ketua BPD Panyangkalang yang sah adalah Tenreng, S.Sos, sampai masa jabatannya berakhir atau dilaksanakannya proses penggantian Ketua BPD Panyangkalang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,
”Ketua BPD Panyangkalang yang sah hingga saat ini adalah Tenreng dan masih memiliki kewenangan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan APBDes panyangkalang,” tegas Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Drs Andi Rijal Mustamin, MM menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD ayat (1), anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian pada Pasal 20 ayat 1, 2, 3, 4 sampai ayat (5) dijelaskan, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui kepala desa. Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Camat kemudian menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. Kemudian Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. Selanjutnya peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati.”Oleh karena mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka Tenreng masih tetap selaku Ketua BPD Panyangkalang dan masih memiliki kewenangan serta hak dan kewajiban melaksanakan tugas tugasnya,” jelas Andi Rijal.

Hadir dalam rapat musyawarah tersebut diantaranya, Kepala Inspektorat Takalar H Yahe, Sekretaris BKAD, Aminuddin Barlian, Camat Marbo, Sudirman, Febri Setiawan, Jaksa Pengacara Negara, Kades Panyangkalang, Suardy Sabang, Kabag Hukum Syainal Mannan, Pathuddin Muh Asrul TAPM P3MD, Tenreng, Ketua BPD Panyangkalang beserta anggotanya Henry Tryadi serta tokoh Masyarakat Panyangkalang masing-masing Muhammad Tamrin dan Amir Dg Kulle.

Sumber : Humas Pemkab. Takalar

Share :

Baca Juga

Daerah

Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Takalar Tahun 2024

Daerah

Pj. Bupati Takalar serahkan Bantuan di Kecamatan Galesong sebagai rangkaian Hari Jadi Takalar ke-64

Daerah

Dr. Setiawan Aswad Hadiri Silaturahmi Pj. Gubernur dengan Para Kepala Daerah se Sulawesi Selatan

Daerah

Pj. Bupati Takalar didampingi Pj. Ketua Tp. PKK buka Bazar dan Lomba Kreasi Olahan Makanan berbahan Ikan, Seafood dan Jagung

Daerah

Pj. Bupati Takalar didampingi Sekretaris Daerah Kab. Takalar Menerima Kunjungan Kerja Kabaharkam Polri

Daerah

Pastikan Program Pendidikan berjalan Optimal, Pj. Bupati Takalar berkunjung ke Dinas Pendidikan Takalar

Daerah

Serius Dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Takalar, Pj. Bupati Kumpulkan Kepala OPD dan Camat se-Kab. Takalar

Daerah

Hadiri Penanaman Sejuta Pohon Sedunia Pj. Bupati Takalar Harap dapat Memberikan Kontribusi Positif dalam Melestarikan Alam