Home / Daerah / Inspirasi

Senin, 25 Maret 2024 - 10:04 WIB

Pemkab Takalar Tegaskan Zakat Infak 2.5% ASN Dikelola Baznas Secara Transparan

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Kab. Takalar

TAKALAR, Surat Edaran Bupati Takalar bernomor 450.12/2279/505 tentang pelaksanaan pemungutan dan penyetoran zakat dan infaq lingkup pemerintah kabupaten Takalar memantik beragam reaksi. Bahkan, beberapa media daring mengabarkan adanya ASN yang secara diam-diam menyatakan keresahannya. (25/03/2024)

Untuk diketahui, edaran tersebut pada pokoknya berisi penyampaian kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Takalar untuk mengeluarkan atau membayar zakat dan atau infaq sebesar 2.5% dari total penghasilan. Khusus Zakat Penghasilan, pembayaran 2.5% dikenakan bagi yang memenuhi nisab atau setara dengan nilai 85 gram emas.

Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi menerangkan bahwa edaran ini adalah langkah ril menjalankan perintah agama sekaligus amanat Instruksi Presiden RI nomor 3 tahun 2014.

“Sebenarnya kita di Takalar termasuk terlambat melaksanakan ini di pemerintahan. Padahal perintah Agama sudah jelas. Dirikan Sholat dan Tunaikan Zakat. Ini selalu seiring. Termasuk regulasi dari pemerintah pusat. Jadi bukan perintah Pj Bupati.”kata Sekda Muhammad Hasbi, Senin 25 Maret 2024.

Yang kedua, Hasbi menegaskan bahwa edaran itu bukan sifatnya pemotongan. Tapi pembayaran zakat dan infak yang dilakukan melalui proses debet dari rekening gaji ASN ke rekening Baznas Kabupaten Takalar.

“Jadi jangan ada yang menggiring bahwa ini pungutan apalagi pungutan liar. Ini pembayaran zakat dan infaq ke rekening Baznas Kabupaten Takalar. Saya meyakini, pengelolaan pembayaran zakat kita lebih akuntabel dan tepat sasaran di Baznas. Selain di audit oleh BPK, Baznas punya mekanisme audit syariah, sehingga di sana ada hukum pemerintah dan hukum Islam.”papar Hasbi lagi.

Olehnya, Pemkab Takalar, kata Hasbi berharap agar seluruh ASN tetap menjernihkan hati dan pikiran dalam menjalankan perintah agama, menjauhkan diri dari sifat kikir dihadapan Allah Maha Kuasa, apalagi di bulan Ramadan ini.

“Salah satu jalan mengetuk pintu langit agar keberkahan diturunkan Allah SWT. adalah melalui Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS). Ini tidak bisa digunakan Matematika Dunia. Ada Matematika Langit sesuai ajaran AlQur’an. Kita sebenarnya sedang berniaga bersama Allah ketika kita membayar ZIS. Hasilnya, Allah lipat gandakan diluar jangkauan akal manusia.kunci Hasbi.

Sebelumnya, Pemkab Takalar mengabarkan akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan plus THR ASN.(*)

Sumber :Humas Pemkab. Takalar

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Takalar Menghadiri Rapat Koordinasi Dalamrangka Mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat (KKS)

Daerah

Dalam Rangka Peringatan Hari Anak Nasional,, Pj Bupati Takalar Membuka Sosialisasi Gemar Makan Ikan dan Market Day

Daerah

Dalam Rangka Hari Jadi Kab. Takalar ke-64, Pj. Bupati serahkan 110 Sertifikat Gratis untuk Warga Takalar

Daerah

Buka Pelatihan dan Implementasi Siskuides Online 2.0.6 TA. 2024, Pj. Bupati Minta Pengelolaan Keuangan Harus Transparan, Akuntabel dan Anti Korupsi

Daerah

Pj Bupati Takalar hadir di Rapat Paripurna Terkait LKPJ Tahun 2023

Daerah

Pj. Bupati Takalar Pimpin Apel Akbar sekaligus membuka Bimtek Satlinmas sebagai Petugas TPS pada Pemilu 2024

Daerah

Tingkatkan Pemahaman Baca Tulis Al-Qur’an, Pj. Bupati Takalar Keluarkan Surat Edaran

Daerah

Pj. Bupati Takalar Hadiri Rapat Paripurna DPRD