Home / Daerah / Inspirasi

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:32 WIB

Pemkab Takalar Teken MoU bersama Pemkab Wajo

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Kab. Takalar

Diskominfo_SP. 17 Juli 2024
Pemerintah Kabupaten Takalar Teken Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo. MoU diteken langsung oleh Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad sebagai Pihak Kesatu dengan Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu sebagai Pihak Kedua yang tertuang dalam surat MoU nomor : 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor : 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruangan Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024 yang disaksikan oleh Kadis Perindag, Asisten I dan Asisten III Setda Kab. Takalar.

Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerjasama dalam pengembangan komoditas unggulan antar daerah dengan tujuan untuk mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK pelaksanaan perdagangan antar wilayah sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi serta pengembangan ekonomi wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan komoditas, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga komoditas.

Dalam isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama PARA PIHAK.
Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK. Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpin Rapat Koordinasi, Pj. Bupati : Perkuat Sinergitas dalam Mengatasi ATS

Daerah

Pj. Bupati Takalar buka Rapat Pleno Terkait Zakat, Infaq, dan Sedekah

Daerah

Sekda Kab. Takalar Pimpin Rapat Persiapan, Jelang Peringatan HUT Proklamasi Ke-79 Tahun 2024

Daerah

Pj. Bupati Takalar Hadiri Upacara Peringatan Hari Gugurnya Pahlawan Nasional Ranggong Daeng Romo dan Wafatnya Padjonga Daeng Ngalle

Daerah

Dekatkan Akses Kebutuhan Pokok Masyarakat, Pj. Bupati Takalar Resmikan Pasar Galesong

Daerah

Pj. Bupati Takalar Dukung Pengawasan Tahapan Pilkada Damai 2024

Daerah

Untuk Masyarakat Takalar, Pj. Bupati Ajukan Proposal Bantuan di BNPB Pusat

Daerah

Pj. Bupati Kunjungi Pembangunan Tanggul Bantaran Sungai Pangkarode Kec. polongbangkeng Selatan